PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penanganan Pengungsi pada semua tahapan dilakukan
dengan memisahkan Pengungsi dengan kelompok
penyelundupan manusia.
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penanganan Pengungsi pada semua tahapan dilakukan
dengan memisahkan Pengungsi dengan kelompok
penyelundupan manusia.