Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri
bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui
Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia
menyampaikan data dan informasi Pengungsi kepada
Menteri.
(2) Data dan informasi Pengungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditembuskan kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan
laut atau yang disebut dengan nama Badan
Keamanan Laut.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- data Pengungsi yang berasal dari Rumah Detensi
Imigrasi;
- data Pengungsi yang terdaftar di Perserikatan
Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan
Pengungsi di Indonesia;
www.peraturan.go.id
2016, No.368
- data Pengungsi yang telah disetujui ditempatkan ke
negara tujuan;
- data pencari suaka yang ditolak dan ditolak final;
dan
- data Pengungsi yang kembali ke negara asalnya
secara sukarela.
