Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Rumah Detensi Imigrasi akan melakukan
Pemulangan Sukarela atau deportasi terhadap deteni
yang tidak memiliki dokumen perjalanan berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri melakukan koordinasi dengan perwakilan
negara asal Pengungsi yang berada di wilayah Indonesia
atau yang merangkap wilayah Indonesia untuk
memberikan dokumen perjalanan dan memfasilitasi
pemulangan bagi pencari suaka yang ditolak dan ditolak
final serta pencari suaka yang menyatakan bersedia
dipulangkan.
(3) Dalam hal perwakilan negara asal Pengungsi tidak dapat
memfasilitasi pemulangan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia bekerja sama dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi
Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi
internasional di bidang urusan migrasi untuk
memfasilitasi pemulangan Pengungsi.
