PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian/lembaga terkait lainnya dapat dilibatkan dalam
penanganan Pengungsi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -20-
