PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
