PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 33
BAB 5 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pengawasan
keimigrasian terhadap Pengungsi.
(2) Pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
saat ditemukan, di tempat penampungan dan diluar
tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan,
Pemulangan Sukarela, dan pendeportasian.
