PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 12
Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima
penyerahan Pengungsi segera menghubungi Rumah Detensi
Imigrasi di wilayah kerjanya untuk menyerahkan Pengungsi.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -6-
