PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 11
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat
Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf d dan Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia setempat.
