PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 10
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat
Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf d, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kantor
Imigrasi di wilayah setempat.
