PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 9
Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera
dilakukan tindakan berupa:
- memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal
akan tenggelam;
- membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek
keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam;
- mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan
medis gawat darurat;
- menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada
Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan
terdekat.
