PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 8
(1) Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat
berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan
urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan
darurat melaporkan kepada lembaga yang
www.peraturan.go.id
2016, No.368
menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan
Pertolongan.
