PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 7
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dapat melibatkan instansi terkait, meliputi:
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan;
- lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang
disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan
wilayah Indonesia.
