PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 13
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dituangkan dalam berita
acara.
(2) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan
melalui pemeriksaan:
dokumen perjalanan;
status keimigrasian; dan
identitas.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat orang asing yang menyatakan diri
sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi
berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di
Indonesia.
