PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 14
Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ditemukan meninggal, lembaga yang menyelenggarakan
urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi
dengan:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui tim
identifikasi korban bencana (disaster victim identification)
untuk melakukan identifikasi; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan
pendataan.
