PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 15
Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification)
dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan
pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan
politik luar negeri.
www.peraturan.go.id
2016, No.368
