Pasal 16
(1) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang
berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah
korban kepada perwakilan diplomatik negara asal
korban.
(2) Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman
dilakukan di wilayah Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan
jenazah korban meninggal.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam negara asal korban tidak memberikan
klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian
Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan
pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk
memakamkan jenazah korban meninggal.
(4) Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk
memulangkan jenazah korban ke negara asal namun
perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat
memproses pemulangan tersebut, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan
kerja sama dengan organisasi internasional yang
menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan
jenazah korban.
