PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penemuan
Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah
Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan
Pertolongan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -8-
