PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 18
(1) Instansi terkait yang menemukan Pengungsi di daratan
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk pengamanan.
(2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi di daratan
melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk pengamanan.
