PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 19
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 menyerahkan Pengungsi
kepada Rumah Detensi Imigrasi.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara.
