PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 20
(1) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan
melalui pemeriksaan terhadap:
dokumen perjalanan;
status keimigrasian; dan
identitas.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat orang asing yang menyatakan diri
sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi
berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di
Indonesia.
