PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 21
(1) Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ditemukan meninggal Kepolisian Negara
Republik Indonesia menugaskan tim identifikasi korban
bencana (disaster victim identification) untuk melakukan
identifikasi.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
www.peraturan.go.id
2016, No.368
melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan
pendataan.
