PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan, meliputi:
penemuan;
penampungan;
pengamanan; dan
pengawasan keimigrasian.
(3) Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri menyampaikan pertimbangan kepada
Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -4-
PENEMUAN
