PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja
sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan
Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi
internasional.
(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan organisasi internasional di bidang
urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang
memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
