Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan:
- Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RPRHL adalah rencana manajemen (management plan) dalam rangka penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Cagar Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungai yang bersifat menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas adalah DAS yang berdasarkan kondisi lahan, hidrologi, sosek, investasi dan kebijaksanaan pembangunan wilayah tersebut perlu diberikan prioritas dalam penanganannya.
- Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dengan segala aktivitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
- Daerah Tangkapan Air (DTA) atau Catchment Area adalah suatu wilayah daratan yang menerima air hujan, menampung, dan mengalirkannya melalui satu outlet atau tempat atau peruntukan tertentu.
- Embung air adalah bangunan penampung air berbentuk kolam yang berfungsi untuk menampung air hujan/air limpasan atau air rembesan pada lahan tadah hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan pada musim kemarau.
4
8. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
9. Hutan Kota adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah
perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan
sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
10. Hutan mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh
dan berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna, muara
sungai, dan pantai yang terlindung dari substrat lumpur atau lumpur berpasir
dan dicirikan oleh keberadaan jenis-jenis Avicenia spp. (Api-api), Soneratia
spp. (Pedada), Rhizopora spp. (bakau), Bruguiera spp. (Tanjang) Lumnitzera
excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa
fructicans (Nipah).
11. Hutan pantai adalah suatu komunitas vegetasi yang tumbuh di sempadan
pantai dengan jenis-jenis pohon antara lain : Casuarina equisetifolia (Cemara
laut), Terminalia catappa (Ketapang), Hibiscus tiliaceus (Waru), Cocos nucifera
(Kelapa) dan Arthocarpus altilis (Nangka/cempedak).
12. Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik
maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal
0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih
dari 50 %.
13. Hutan rawang adalah areal dalam kawasan hutan yang tidak produktif yang
ditandai dengan potensi pohon niagawi kurang dari 20 m3/ha.
14. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam,
sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
15. Kawasan budidaya tanaman semusim adalah kawasan budidaya yang
diusahakan dengan tanaman setahun / semusim terutama tanaman pangan.
16. Kawasan budidaya tanaman tahunan adalah kawasan budidaya yang
diusahakan dengan tanaman tahunan, antara lain hutan produksi tetap,
perkebunan, tanaman buah-buahan.
17. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam,
sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan
pembanguan berkelanjutan.
19. Konservasi tanah adalah upaya penempatan setiap bidang lahan pada
penggunaan (secara vegetatif dan/atau civil technic) yang sesuai dengan
kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-
syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat
mendukung kehidupan secara lestari.
5
20. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan
yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang
fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan.
21. Lubang Resapan Biopori adalah lubang-lubang di dalam tanah yang terbentuk
akibat berbagai aktivitas organisme di dalamnya, seperti cacing, perakaran
tanaman, rayap dan fauna tanah lainnya.
22. Pemeliharaan
tanaman
adalah
perlakuan
terhadap
tanaman
dan
lingkungannya dalam luasan dan kurun waktu tertentu agar tanaman tumbuh
sehat dan berkualitas sesuai dengan standar hasil yang ditentukan.
23. Penanaman pengkayaan reboisasi adalah kegiatan penambahan anakan pohon
pada areal hutan rawang yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang,
tiang dan pohon 200-400 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan
nilai tegakan hutan baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya.
24. Penanaman pengkayaan hutan rakyat adalah kegiatan penambahan anakan
pohon pada lahan yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan
poles 200-250 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan nilai
tegakannya baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya.
25. Penghijauan adalah kegiatan RHL yang dilaksanakan di luar kawasan hutan.
26. Penghijauan lingkungan adalah usaha untuk menghijaukan lahan dengan
melaksanakan penanaman di taman, jalur hijau, halaman tempat ibadah,
perkantoran, sekolah, pemukiman, sempadan sungai.
27. Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya
dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sisterm penyangga
kehidupan tetap terjaga.
28. Reboisasi adalah upaya pembuatan tananam jenis pohon hutan pada kawasan
hutan rusak yang berupa lahan kosong/terbuka, alang-alang atau semak
belukar dan hutan rawang untuk mengembalikan fungsi hutan.
29. Rehabilitasi
hutan
mangrove
dan
sempadan
pantai
adalah
upaya
mengembalikan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai yang mengalami
degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi
ekologis dan ekonomis.
30. Sempadan Pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat
penting untuk mempertahankan kelestarioan fungsi pantai yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
31. Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan
mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama dimana setiap DAS
terbagi habis ke dalam Sub DAS-Sub DAS.
6 32. Sumur Resapan Air adalah rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah. 33. Tata Air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan, aliran sungai, peresapan dan evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS. 34. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. 35. Zona Inti Taman Nasional adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktifitas manusia, kecuali untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. 36. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan. 37. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud pedoman ini adalah: a. memberikan arahan bagi para pihak yang berkompeten dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL). b. menyediakan suatu rencana pengelolaan (management plan) untuk mengelola pelaksanaan kegiatan RHL yang didasarkan kepada RTkRHL DAS (termasuk mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut), pengelolaan hutan dan potensi sumberdaya (tenaga, sarana prasarana dan pendanaan) pada setiap wilayah Kabupaten/Kota dan kawasan hutan.
Pasal 3
Tujuan dari pedoman ini:
a. Agar proses penyusunannya berjalan dengan baik dan dokumen RPRHL yang
disusun dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi lokasi/wilayah
cakupan.
b. Agar rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilaksanakan secara tepat, dan
memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan dalam pemulihan hutan dan
lahan, pengendalian erosi, abrasi, intrusi dan sedimentasi, pengembangan
sumberdaya air, dan pengembangan kelembagaan.
7 Bagian Ketiga Ruang Lingkup RPRHL
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan ini adalah:
a. Metode Penyusunan;
b. Muatan RPRHL; dan
c. Prosedur Penyusunan
BAB II METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL Bagian Kesatu Metode Penyusunan
Pasal 5
(1) Metode Penyusunan RPRHL meliputi : a. Penentuan Wilayah Penyusunan RPRHL; b. Pembuatan Unit Terkecil Pengelolaan RHL (UTP RHL); c. Pemetaan wilayah penyusunan RPRHL; d. Penajaman Analisis; e. Penetapan Jenis Kegiatan. (2) Diagram alir metode penyusunan RPRHL adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
Paragraf 1 Penentuan Wilayah Penyusunan RPRHL
Pasal 6
Penentuan wilayah penyusunan RPRHL sesuai dengan batas wilayah pemangkuan, yaitu wilayah administrasi kabupaten/kota untuk hutan lindung yang pengelolaannya berada pada pemerintahan Kabupaten/Kota, hutan produksi dan di luar kawasan hutan, serta wilayah pemangkuan hutan untuk hutan konservasi/Taman Hutan Raya.
Pasal 7
(1) Dalam hal belum terdapat batas administrasi pemerintahan, maka penentuan wilayah penyusunan RPRH atau RPRL ditempuh dengan menumpangsusunkan (overlay) peta RTkRHL-DAS dengan peta administrasi pemerintahan/kawasan hutan. (2) Hasil overlay peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan wilayah sasaran penyusunan RPRHL sesuai dengan kewenangan pengelolaan, dan selanjutnya dituangkan dalam format Tabel 1, untuk RPRHL Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Luar Kawasan serta format Tabel 2
8 untuk RPRH Hutan Konservasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini. (3) Penyusunan RPRHL untuk wilayah mangrove, sempadan pantai, rawa dan gambut, mengacu pada RTkRHL-DAS pada wilayahnya.
Paragraf 2 Pembuatan Unit Terkecil Pengelolaan RHL (UTP RHL)
Pasal 8
(1) Kegiatan RHL dilakukan dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan. (2) DAS sebagai unit pengelolaan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi daerah tangkapan air mikro (mikro watershed) yang merupakan suatu unit ekosistem hidrologis. (3) Setiap DTA Mikro (mikro watershed) harus mempunyai identitas (ID) secara nasional. (4) DTA mikro (mikro watershed) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdapat sasaran RHL Prioritas I dan RHL Prioritas II (Land Mapping Unit – LMU Terpilih) dijadikan UTP RHL. (5) Identitas DTA Mikro secara nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Wilayah kerja penyusunan RP RHL terbagi habis menjadi unit mikro
watershed.
(2) Unit mikro watershed yang akan ditetapkan sebagai UTP RH/UTP RL adalah
unit mikro watershed yang di dalamnya terdapat hamparan lahan kritis (LMU)
terpilih.
(3) UTP RH/UTP RL yang di dalamnya terdapat LMU terpilih dapat diidentifikasi
kegiatan RHL, baik vegetatif maupun sipil teknis.
(4) Hasil overlay UTP RH/UTP RL dengan batas wilayah administrasi (desa)
digunakan untuk mengetahui posisi/letak administratif, mempermudah dalam
menemukan UTP di lapangan, dan merancang calon pelaksana lapangan
kegiatan RHL pada UTP RH/UTP RL antara lain kelompok tani pada desa
tersebut.
Pasal 10
Kondisi UTP RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat: a. terdiri dari satu atau lebih LMU, sehingga dalam UTP RHL tersebut akan terdapat beberapa perlakuan/kegiatan RHL. b. berada pada satu atau lebih wilayah administratif desa, kecamatan atau kabupaten, sehingga UTP RHL tersebut ditangani oleh dua wilayah administratif desa atau lebih. c. berada pada daerah yang berbatasan dengan kawasan hutan atau memotong batas kawasan hutan, sehingga UTP RHL bisa sekaligus terdiri dari kegiatan reboisasi maupun penghijauan.
9
Pasal 11
(1) Untuk mempermudah identifikasi UTP RHL, dilakukan kodefikasi.
(2) Kodefikasi UTP RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tiga
bagian yaitu :
a. Kode / ID DTA Mikro (mikro watershed) yang sudah ada;
b. Kode kegiatan RHL vegetatif dan/atau sipil teknis.
c. Kode Wilayah administrasi atau kawasan hutan.
(3) Dalam hal UTP di perbatasan kawasan hutan/memotong batas kawasan
hutan atau pada beberapa LMU, maka kode kegiatan RHL bisa lebih dari
satu;
(4) Dalam hal UTP di perbatasan kawasan hutan, dan berada pada wilayah
administratif desa dan blok kawasan hutan, maka kode lokasi kegiatan bisa
menyebutkan keduanya.
(5) Format Kodefikasi UTP RHL sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3
Peraturan ini.
Paragraf 3
Pemetaan Wilayah Penyusunan RPRHL
Pasal 12
Dalam hal UTP RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdapat kegiatan RHL, dipetakan dalam peta RPRHL dan ditentukan koordinatnya.
Pasal 13
Sasaran wilayah penyusunan RPRHL dituangkan dalam format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan ini.
Paragraf 4
Analisis Data dan Informasi
Pasal 14
(1) Untuk menetapkan RPRHL dilakukan analisis data dan informasi terhadap rencana indikatif. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan data dan informasi sebagai berikut: a. Perambahan hutan; b. Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan serta Rencana Tata Ruang; c. Jenis Vegetasi; d. Kegiatan RHL yang sudah ada; e. Penutupan lahan; f. Wilayah Pengembangan Pangan atau Daerah Bencana; g. Bangunan Vital; h. Keberadaan Sumber Mata Air; i. Aksesibilitas; j. Iklim;
10 k. Kependudukan; l. Luas Kepemilikan Lahan; m. Keadaan tenaga Kerja; n. Tingkat Upah dan Harga; o. Sarana dan prasarana perekonomian; p. Sarana dan prasarana penyuluhan; q. Industri perkayuan; r. Sosial ekonomi rehabilitasi mangrove dan sempadan pantai (RMSP).
Pasal 15
(1) Analisis data dan informasi terhadap seluruh rencana yang direkomendasikan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertujuan untuk memperoleh gambaran dan informasi tentang kondisi lokasi yang kongkrit. (2) Parameter/faktor yang dianalisis dari setiap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah seperti tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan ini. Paragraf 5 Penetapan Rencana
Pasal 16
(1) Berdasarkan gambaran dan informasi tentang kondisi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan penetapan rencana. (2) Penetapan rencana dilakukan dengan tahapan: a. Pemilihan UTP RHL pada DAS/Sub DAS Prioritas dengan urutan mulai dari prioritas tertinggi, sesuai dengan kodifikasi yang tercantum dalam setiap UTP RHL. b. Penetapan teknik RHL yang akan dilaksanakan berdasarkan potensi anggaran, SDM, kebijakan umum pembangunan daerah, serta hasil penajaman analisis. c. Pengecekan lapangan (ground check). (3) Pengecekan lapangan dilakukan dengan intensitas sampling sebesar 2,5%-5% dari jumlah UTP RHL, berdasarkan ketersediaan anggaran dengan menggunakan metode Stratified Purposive With Random Sampling. (4) Terhadap wilayah administrasi kota/kabupaten yang tidak memiliki LMU terpilih dalam RTkRHL DAS, maka penetapan rencana dilakukan dengan cara pengecekan lapangan serta hasil pendalaman analisis data dan informasi yang ada pada wilayah tersebut atau memperhatikan kondisi dan urgensinya.
11
Pasal 17
(1) Calon lokasi kegiatan RHL di luar kawasan hutan selain menggunakan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, juga harus memperhatikan: a. terletak pada wilayah/areal sebagaimana ditunjukkan dalam peta RTkRHL- DAS. b. Lahan kering maupun lahan basah yang berada dalam satu hamparan usahatani. c. Lokasi tersebut tidak sedang menjadi sasaran kegiatan/proyek dan sumber dana lain yang belum dinyatakan selesai. d. Lahan yang dipilih menjadi lokasi tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan selama kegiatan masih didanai oleh pemerintah. (2) Terhadap lahan/tanah milik yang ditelantarkan dan dalam keadaan kritis agar dilakukan rehabilitasi yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan (fasilitasi) instansi terkait
Pasal 18
RPRHL yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diproyeksikan setiap tahun dan dikelompokkan menjadi: a. Rencana Pemulihan Hutan dan Lahan; b. Pengendalian Erosi dan Sedimentasi; dan c. Pengembangan Sumberdaya Air;
Pasal 19
Rencana pemulihan hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Huruf a, kegiatan utamanya meliputi: a. Penanaman (vegetatif) dalam kawasan hutan terdiri dari reboisasi, pengayaan, rehabilitasi mangrove, sempadan pantai; b. Penamaman (vegetatif) di luar kawasan hutan terdiri dari penghijauan berupa hutan rakyat, hutan kota, penghijauan lingkungan, pengkayaan, penanaman mangrove/vegetasi pantai.
Pasal 20
Pengendalian erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, berupa penerapan teknik konservasi tanah secara: a. vegetatif antara lain budidaya tanaman lorong dan strip rumput; b. sipil teknis antara lain pembuatan dam pengendali, dam penahan, teras, saluran pembuangan air, pengendali jurang, perlindungan kanan dan kiri tebing sungai, serta rorak.
Pasal 21
(1) Kegiatan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, diutamakan pada upaya pengendalian tata air DAS dan konservasi air.
12 (2) Upaya pengendalian tata air DAS dan konservasi air pada prinsipnya diarahkan untuk : a. memperkecil aliran permukaan (surface run off); b. memperbesar infiltrasi air hujan dengan kegiatan pembuatan embung, sumur resapan air dan lubang biopori; dan c. melindungi dan melestarikan mata air dengan penanganan di daerah tangkapannya pada radius 200 meter di sekeliling mata air. (3) Terhadap pengendalian tata air DAS dan konservasi air pada lahan rawa gambut, dititikberatkan pada pengelolaan/pengaturan lama penggenangan dan tinggi genangan.
Pasal 22
(2) Hasil penetapan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 21, dituangkan dalam Peta RPRHL dengan skala paling kecil 1 :
50.000.
(3) Muatan minimal peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batas
wilayah administrasi sampai tingkat desa, batas UTP RLH beserta
kodifikasinya.
Bagian Kedua RPRHL Paragraf 1 Umum
Pasal 23
RPRHL paling sedikit memuat : a. Kebijakan dan strategi; b. Kelembagaan; c. Pembiayaan; d. Kegiatan Pendukung; e. Tata waktu; dan f. Monitoring dan Evaluasi. Paragraf 2 Kebijakan dan strategi
Pasal 24
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dijadikan pedoman dalam pelaksanaan, pengembangan kegiatan untuk mencapai sasaran. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. kebijakan pembangunan bidang RHL,
13
b. kebijakan pendanaan,
c. kebijakan operasional.
Pasal 25
(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, digunakan untuk mengoptimalkan sumberdaya unggulan dalam pencapaian sasaran. (2) Penyusunan strategi dapat dilakukan dengan memakai analisis SWOT atau metode analisis lainnya. (3) Kriteria penentuan strategi yang akan diterapkan meliputi : a. Efektif dalam mencapai sasaran; b. Biayanya murah/efisien; c. Pelaksanaannya praktis;
Paragraf 2 Kelembagaan
Pasal 26
(1) Pengembangan kelembagaan RHL 5 (lima) tahun ke depan meliputi
penyiapan tenaga pelaksana dan pengendalian kegiatan RHL, baik aparat
maupun
masyarakat,
penyiapan
organisasi
pemerintahan/masyarakat/
kelompok tani, penyiapan kelembagaan antar stakeholders, dan perumusan
tata hubungan kerja antar unit kerja dan pelaksanaannya.
(2) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
kepada organisasi, sumberdaya manusia, kewenangan serta tata hubungan
kerja dalam setiap dimensi penyelenggaraan program RHL yaitu perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan serta pengendalian.
(3) Dalam hal identifikasi kelembagaan tersebut dinilai masih relatif lemah, maka
perlu dilakukan upaya-upaya pengembangan yang bertujuan meningkatkan
kualitas kelembagaan yang ada.
(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik kelembagaan
pemerintah maupun non pemerintah.
(5) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembangan kelembagaan dijabarkan
untuk tiap tahun selama 5 (lima) tahun sesuai dengan masa berlakunya
RPRHL, dengan jenis kegiatan sesuai dengan Rencana Pengembangan
Kelembagaan yang tertuang dalam RTkRHL DAS.
Paragraf 3 Pembiayaan dan Tata Waktu
Pasal 27
(1) Besarnya anggaran RHL lima tahun terakhir dari berbagai sumber anggaran beserta realisasinya dijadikan acuan dalam merencanakan jumlah anggaran untuk lima tahun berikutnya.
14
(2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya
merupakan terjemahan dari input menjadi unit uang dengan menggunakan
satuan biaya (unit cost) yang berlaku serta asumsi-asumsi tertentu.
(3) Satuan biaya yang digunakan didasarkan pada hasil studi lapangan pada
waktu dan tempat tertentu dan/atau ketetapan instansi-instansi yang
berwenang.
(4) Pembiayaan kegiatan RHL bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain
yang berpotensi membiayai kegiatan RHL pada masa berlakunya RP RHL.
(5) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pembiayaan
kegiatan RHL juga dapat berasal dari APBN, DBH DR, DAK Bidang Kehutanan,
dan lain-lain termasuk pembiayaan RHL secara swadaya masyarakat maupun
kemitraan.
Pasal 28
(1) Analisa finansial dilaksanakan untuk menentukan sampai seberapa besar
suatu program/kegiatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari
biaya (investasi) yang diperlukan dari sudut ekonomi maupun perbaikan
kondisi lingkungan.
(2) Analisa finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bagi
pembuat keputusan untuk menetapkan layak atau tidaknya suatu program/
kegiatan dilaksanakan.
(3) Keuntungan atau manfaat dari program/kegiatan dapat berupa keuntungan
langsung, atau tidak langsung dan tidak dapat dinilai dengan uang
(intangable), misalnya perbaikan lingkungan hidup, perbaikan iklim mikro,
meningkatkan stabilitas nasional dan sebagainya.
Pasal 29
(1) Dalam penyusunan RPRHL, pendekatan kelayakan ekonomi digunakan untuk
menilai kegiatan atau program RHL dengan cara menghitung:
a. Net Present Value (NPV);
b. Internal Rate of Return (IRR);
c. Benefit Cost Ratio (BCR);
(2) Analisis finansial RHL hanya dilakukan untuk rencana RHL di luar kawasan
hutan dan di kawasan hutan produksi, karena kegiatan RHL pada hutan
konservasi dan hutan lindung lebih dititikberatkan kepada upaya konservasi
dan perbaikan lingkungan.
15
Pasal 30
NPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, merupakan selisih
antara “present value benefit” dan “present value” dari biaya yang dinyatakan
dengan rumus :
n (Bt - Ct )
NPV = Σ -----------
t-i ( 1 + i )t
dimana : t = umur proyek
i = tingkat bunga
Bt = benefit (manfaat proyek) pada tahun t
Ct = cost ratio (biaya) pada tahun t
Bila nilai
NPV < 1 dan positif berarti proyek dapat dilaksanakan, karena akan
memberikan manfaat.
NPV = 0, berarti proyek tersebut mengembalikan persis sebesar biaya
(cost) yang dilakukan,
NPV < 0 maka proyek tidak akan memberikan manfaat sehingga
tidak layak untuk dilaksanakan.
Pasal 31
(1) Internal Rate of Return (IRR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf b, adalah nilai discount rate ( i ) sehingga NPV program/proyek
sama dengan nol.
(2) NPV dapat dinyatakan dengan persamaan :
n Bt - Ct
NPV = Σ -------------- = 0
t-i ( 1 + IRR ) t
(3) Dalam hal nilai IRR > sosial discount rate, maka program/proyek layak dilaksanakan dan bila nilai IRR < sosial discount rate, maka program / kegiatan tidak layak dilaksanakan.
Pasal 32
(1) Benefit Cost Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, adalah perbandingan antara benefit dan cost yang sudah disesuaikan dengan nilai sekarang (present value).
16
(2) Benefit Cost Ratio dapat dinyatakan dengan persamaan :
n Bt
Σ -----------
t-i ( l + t ) t
B/C = ----------------
n Ct
Σ -----------
t-i ( 1 + i ) t
Apabila nilai B/C > 1, program/proyek layak untuk dilaksanakan.
Apabila nilai B/C < 1, program/proyek tidak layak untuk dilaksanakan.
(3) Untuk mendukung analisa finansial terhadap program/kegiatan RPRHL
diperlukan data dan informasi yang mendukung dalam analisa tersebut,
antara lain :
a. Uraian kegiatan RPRHL secara keseluruhan (di dalam wilayah kabupaten /
kota / wilayah hutan ).
b. perincian biaya tiap tahun untuk masing-masing usulan kegiatan RHL yang
disarankan.
c. perincian nilai tiap tahun untuk setiap jenis usaha tani musiman, tahunan
dan kombinasinya untuk setiap usulan kegiatan RHL.
Pasal 33
(1) Kegiatan fisik RHL, pengembangan kelembagaan, dan kegiatan pendukung
selain diuraikan tata waktu per tahun, juga dirinci besarnya biaya yang
diperlukan untuk setiap jenis kegiatan.
(2) Tabel Rincian tata waktu dan biaya kegiatan adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 6 Peraturan ini.
Paragraf 3 Monitoring dan Evaluasi
Pasal 34
(1) Monitoring dan evaluasi adalah merupakan rangkaian kegiatan pengendalian program. (2) Kegiatan monitoring dilakukan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan rehabilitasi. (3) Kegiatan evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan secara periodik.
17 (4) Dalam menentukan rencana monitoring dan evaluasi yang perlu ditetapkan adalah : a. Tim / pelaksana monitoring dan evaluasi; b. Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi; c. Sasaran monitoring dan evaluasi; d. Metode monitoring dan evaluasi yang akan diterapkan; e. Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi. (5) Unsur-unsur yang dimonitoring meliputi kemajuan atau perkembangan fisik pekerjaaan antara lain fisik tanaman, bangunan konservasi tanah, sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan RHL serta masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan untuk dijadikan bahan masukan dalam merumuskan upaya pemecahannya.
Pasal 35
(1) Evaluasi merupakan proses untuk menilai hasil akhir suatu tahapan kegiatan
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta untuk
memberikan masukan dalam penyempurnaan rencana kegiatan di masa
mendatang.
(2) Evaluasi program/kegiatan RHL mencakup evaluasi keluaran (output), hasil
(outcome) dan dampak (impact).
(3) Evaluasi keluaran (output) kegiatan RHL dilakukan dengan sasaran kegiatan
tahun berjalan serta pemeliharaan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. Penilaian tanaman : kesesuaian dengan rancangan teknis, luas tanaman,
jumlah dan jenis tanaman, persentase tumbuh tanaman sehat dan
keberhasilan.
b. Penilaian bangunan konservasi tanah : kesesuaian dengan rancangan
teknis,
jumlah
bangunan,
kondisi
(baik/rusak),
fungsi
bangunan
(berfungsi/kurang berfungsi/tidak berfungsi).
(5) Evaluasi hasil (outcome) kegiatan RHL dilakukan dengan sasaran suatu UTP
RHL dengan indikator tata air dan sosial-ekonomi-budaya masyarakat.
(6) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi erosi, sedimentasi,
limpasan (run-off), pendapatan (income) masyarakat, dinamika kelembagaan
dan lain sebagainya.
(7) Evaluasi dampak (impact) kegiatan RHL dilakukan dengan sasaran pada UTP
RHL yang bersangkutan dan wilayah disekitarnya.
(8) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit mencakup
indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Pelaksanaan evaluasi kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (8) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
18 Paragraf 4 Kegiatan Pendukung
Pasal 36
(1) Selain kegiatan utama berupa kegiatan fisik rehabilitasi hutan dan lahan, pada
pelaksanaannya diperlukan juga kegiatan pendukung.
(2) Kegiatan pendukung sebagaimana ayat (1) antara lain:
a. pengembangan perbenihan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. penyuluhan;
e. pelatihan;
f. pemberdayaan masyarakat;
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan.
Pasal 37
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
huruf a, antara lain:
a. Pengadaan benih;
b. Pembinaan penggunaan benih/bibit;
c. Pelaksanaan sertifikasi sumber benih dan mutu benih/bibit;
d. Pengawasan peredaran benih.
(2) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan
untuk menjamin tersedianya benih tanaman hutan dengan mutu yang baik.
Pasal 38
(1) Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf b, antara lain:
a. Teknologi perencanaan dan monitoring evaluasi RHL;
b. Teknologi pelaksanaan RHL.
(2) Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan RHL di lapangan.
(3) Teknologi perencanaan dan monitoring evaluasi RHL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a antara lain pengembangan teknologi informasi yaitu
mempersiapkan
sumberdaya
manusia,
sarana
prasarana
serta
metoda/prosedur perencanaan dan monitoring evaluasi.
(4) Teknologi pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
antara lain pengembangan teknologi RHL berbasis kearifan masyarakat serta
sumberdaya lokal.
19
Pasal 39
(1) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c bertujuan untuk mengamankan kegiatan dan hasil tanaman dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. (2) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dengan cara pembuatan papan peringatan bahaya kebakaran, menara pengawas api, dan patroli rutin.
Pasal 40
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d,
merupakan pendidikan non formal yang bertujuan untuk merubah perilaku
masyarakat menjadi pihak yang peduli terhadap kelestarian fungsi hutan dan
lahan.
(2) Sasaran
penyuluhan
adalah
seluruh
masyarakat
yang
hidup
dan
kehidupannya terkait dengan pelestarian hutan dan lahan, baik yang bersifat
langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan RHL.
(3) Penyuluhan dilaksanakan melalui berbagai pendekatan, antara lain latihan,
kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran brosur/leaflet/majalah,
kampanye, lomba, temu wicara, diskusi kelompok, dan sebagainya.
(3) Pelatihan diberikan kepada semua pelaku RHL, yaitu unsur masyarakat, unsur
pendamping dan aparatur pelaksana kegiatan.
Pasal 41
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf e, antara lain
pelatihan:
a. teknis;
b. kelembagaan; dan/atau
c. administrasi.
(2) Pelatihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
bertujuan
untuk
meningkatkan
pemahaman
masyarakat
terhadap
masalah
teknis,
kelembagaan, dan administrasi RHL.
(3) Pelatihan diberikan kepada semua pelaku RHL, yaitu unsur masyarakat, unsur
pendamping dan aparatur pelaksana kegiatan.
Pasal 42
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
huruf f, antara lain:
a. Pengelolaan hibah/bantuan RHL secara penuh;
b. Pemberian insentif;
20 c. Pemberian akses/legalitas; d. Pengembangan kemitraan; (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam mendapatkan manfaat sumberdaya hutan dan lahan secara optimal.
Pasal 43
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf g, antara lain pembinaan aparat teknis serta aparat desa setempat yang terkait dengan kegiatan RHL. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat serta kemampuan teknis dalam mendukung kegiatan RHL di wilayahnya.
Pasal 44
dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan penganggaran yang ada.
BAB III PROSEDUR PENYUSUNAN
Pasal 45
Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan
Pasal 46
RPRHL disusun berdasarkan RTk RHL DAS, wilayah administrasi rencana pengelolaan hutan dan potensi sumberdaya yang tersedia (tenaga, sarana prasarana dan pendanaan).
Pasal 47
(1) RPRHL terdiri dari : a. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RPRH). b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di lahan (RPRL). (2) RPRHL disusun dengan menggunakan unit analisis DAS/Sub DAS, untuk jangka waktu 5 tahun.
21
Pasal 48
(1) RPRH pada hutan konservasi disusun dan ditetapkan oleh Menteri cq. Direktur
Jenderal.
(2) RPRH pada hutan produksi dan hutan lindung disusun dan ditetapkan oleh
Bupati/Walikota, kecuali wilayah Kerja Perum Perhutani dan areal izin
penggunaan kawasan hutan.
(3) Terhadap kawasan hutan pada areal kerja Perum Perhutani, RPRH pada hutan
produksi dan hutan lindung disusun dan ditetapkan oleh Direksi Perum
Perhutani di dalam kerangka pengaturan kelestarian hutan/perusahaan.
(4) Kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang kewenangan pengelolaannya
pada skala Provinsi, RPRH disusun dan ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Untuk areal izin penggunaan kawasan hutan diatur dengan Peraturan Menteri
tersendiri.
Pasal 49
RPRL disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 50
Penyusunan RPRHL meliputi satu wilayah administrasi kabupaten/kota dan wilayah pengelolaan kawasan hutan, yang minimal memuat strategi dan kebijakan, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu dengan jangka waktu rencana 5 (lima) tahun.
Pasal 51
(1) RPRHL pada hutan produksi yang tidak dibebani hak/izin, hutan lindung dan
di luar kawasan hutan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(2) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal PHKA atas
nama Menteri Kehutanan.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur penyusunan sebagai berikut :
a. RPRH Hutan Produksi (yang tidak dibebani hak), Hutan Lindung, RPRL dan
Tahura yang pengelolaannya berada pada pemerintah Kabupaten/Kota
disusun Tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
b. Tim Penyusun terdiri dari Pengarah dan Tim Pelaksana. Pengarah adalah
Bupati/Walikota,
Tim
Pelaksana
diketuai
oleh
Kepala
Bappeda
Kabupaten/Kota, dengan anggota Dinas/Instansi terkait, para pakar dari
Perguruan Tinggi/ LSM. Sekretaris Tim Pelaksana adalah Kepala Sub Dinas
yang membidangi kehutanan di Kabupaten / Kota.
c. Sebelum disahkan oleh Bupati/ Walikota, terlebih dahulu dinilai oleh Kepala
Balai Pengelolaan DAS dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi
kehutanan di kabupaten/kota.
22
d. Pada
saat
proses
penyusunannya
BPDAS
berkewajiban
untuk
melaksanakan supervisi agar penyusunan RPPRHL tidak menyimpang dari
RTk-RHL yang telah disusun.
e. Pada Hutan Produksi yang dibebani hak dalam penyusunan RPRH menjadi
tanggung jawab pemegang ijin/hak, dan sudah tertuang dalam
perencanaan pengelolaan hutannya (seperti Rencana Karya Lima Tahun/
RKL).
f. Di wilayah yang pemangku kawasan hutan produksi dan hutan lindung
berada di provinsi, RPRHL disusun oleh Dinas yang membidangi kehutanan
Provinsi, penilaian oleh Kepala Balai Pengelolaan DAS, disetujui oleh
Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Provinsi dan disahkan oleh
Gubernur.
(4) Untuk RPRH Hutan Konservasi disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala
Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pemangkuan Hutan Konservasi
yang bersangkutan. Tim terdiri dari dinas / instansi terkait, pakar dari
Perguruan Tinggi / LSM. RPRH pada Hutan Konservasi yang telah disusun
oleh Tim diadakan penilaian oleh Kepala BPDAS dan Kepala UPT PHKA,
disahkan oleh Direktur Jenderal PHKA atas nama Menteri.
(5) Selama proses penyusunannya BPDAS berkewajiban untuk mengadakan
supervisi.
(6) RPRH Tahura Provinsi disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
(7) Tim Penyusun terdiri dari Pengarah dan Tim Pelaksana.
(8) Pengarah adalah Kepala Bappeda Provinsi, Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi, dengan anggota Dinas/Instansi terkait, pakar dari
Perguruan Tinggi / LSM. Sekretaris Tim adalah Eselon III pada Dinas
Kehutanan Propinsi yang membidangi kehutanan/perencanaan. Penilaian
dilakukan oleh BPDAS dan disahkan oleh Gubernur.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
(1) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL) disajikan dalam bentuk buku dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Peraturan ini. (2) Penyusunan RPRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
23
Pasal 53
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 389
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
MUDJIHANTO SOEMARMO
NIP. 19540711 198203 1 002
24
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207), sebagaimana telah
2 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947); 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut- II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 64/Menhut-II/2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 80);
3
