PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 30
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
NPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, merupakan selisih
antara “present value benefit” dan “present value” dari biaya yang dinyatakan
dengan rumus :
n (Bt - Ct )
NPV = Σ -----------
t-i ( 1 + i )t
dimana : t = umur proyek
i = tingkat bunga
Bt = benefit (manfaat proyek) pada tahun t
Ct = cost ratio (biaya) pada tahun t
Bila nilai
NPV < 1 dan positif berarti proyek dapat dilaksanakan, karena akan
memberikan manfaat.
NPV = 0, berarti proyek tersebut mengembalikan persis sebesar biaya
(cost) yang dilakukan,
NPV < 0 maka proyek tidak akan memberikan manfaat sehingga
tidak layak untuk dilaksanakan.
