PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 31
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Internal Rate of Return (IRR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf b, adalah nilai discount rate ( i ) sehingga NPV program/proyek
sama dengan nol.
(2) NPV dapat dinyatakan dengan persamaan :
n Bt - Ct
NPV = Σ -------------- = 0
t-i ( 1 + IRR ) t
(3) Dalam hal nilai IRR > sosial discount rate, maka program/proyek layak dilaksanakan dan bila nilai IRR < sosial discount rate, maka program / kegiatan tidak layak dilaksanakan.
