PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 41
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf e, antara lain
pelatihan:
a. teknis;
b. kelembagaan; dan/atau
c. administrasi.
(2) Pelatihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
bertujuan
untuk
meningkatkan
pemahaman
masyarakat
terhadap
masalah
teknis,
kelembagaan, dan administrasi RHL.
(3) Pelatihan diberikan kepada semua pelaku RHL, yaitu unsur masyarakat, unsur
pendamping dan aparatur pelaksana kegiatan.
