Pasal 40
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d,
merupakan pendidikan non formal yang bertujuan untuk merubah perilaku
masyarakat menjadi pihak yang peduli terhadap kelestarian fungsi hutan dan
lahan.
(2) Sasaran
penyuluhan
adalah
seluruh
masyarakat
yang
hidup
dan
kehidupannya terkait dengan pelestarian hutan dan lahan, baik yang bersifat
langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan RHL.
(3) Penyuluhan dilaksanakan melalui berbagai pendekatan, antara lain latihan,
kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran brosur/leaflet/majalah,
kampanye, lomba, temu wicara, diskusi kelompok, dan sebagainya.
(3) Pelatihan diberikan kepada semua pelaku RHL, yaitu unsur masyarakat, unsur
pendamping dan aparatur pelaksana kegiatan.
