PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 39
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c bertujuan untuk mengamankan kegiatan dan hasil tanaman dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. (2) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dengan cara pembuatan papan peringatan bahaya kebakaran, menara pengawas api, dan patroli rutin.
