Pasal 38
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf b, antara lain:
a. Teknologi perencanaan dan monitoring evaluasi RHL;
b. Teknologi pelaksanaan RHL.
(2) Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan RHL di lapangan.
(3) Teknologi perencanaan dan monitoring evaluasi RHL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a antara lain pengembangan teknologi informasi yaitu
mempersiapkan
sumberdaya
manusia,
sarana
prasarana
serta
metoda/prosedur perencanaan dan monitoring evaluasi.
(4) Teknologi pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
antara lain pengembangan teknologi RHL berbasis kearifan masyarakat serta
sumberdaya lokal.
19
