PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 42
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
huruf f, antara lain:
a. Pengelolaan hibah/bantuan RHL secara penuh;
b. Pemberian insentif;
20 c. Pemberian akses/legalitas; d. Pengembangan kemitraan; (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam mendapatkan manfaat sumberdaya hutan dan lahan secara optimal.
