PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 43
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf g, antara lain pembinaan aparat teknis serta aparat desa setempat yang terkait dengan kegiatan RHL. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat serta kemampuan teknis dalam mendukung kegiatan RHL di wilayahnya.
