Pasal 51
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) RPRHL pada hutan produksi yang tidak dibebani hak/izin, hutan lindung dan
di luar kawasan hutan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(2) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal PHKA atas
nama Menteri Kehutanan.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur penyusunan sebagai berikut :
a. RPRH Hutan Produksi (yang tidak dibebani hak), Hutan Lindung, RPRL dan
Tahura yang pengelolaannya berada pada pemerintah Kabupaten/Kota
disusun Tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
b. Tim Penyusun terdiri dari Pengarah dan Tim Pelaksana. Pengarah adalah
Bupati/Walikota,
Tim
Pelaksana
diketuai
oleh
Kepala
Bappeda
Kabupaten/Kota, dengan anggota Dinas/Instansi terkait, para pakar dari
Perguruan Tinggi/ LSM. Sekretaris Tim Pelaksana adalah Kepala Sub Dinas
yang membidangi kehutanan di Kabupaten / Kota.
c. Sebelum disahkan oleh Bupati/ Walikota, terlebih dahulu dinilai oleh Kepala
Balai Pengelolaan DAS dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi
kehutanan di kabupaten/kota.
22
d. Pada
saat
proses
penyusunannya
BPDAS
berkewajiban
untuk
melaksanakan supervisi agar penyusunan RPPRHL tidak menyimpang dari
RTk-RHL yang telah disusun.
e. Pada Hutan Produksi yang dibebani hak dalam penyusunan RPRH menjadi
tanggung jawab pemegang ijin/hak, dan sudah tertuang dalam
perencanaan pengelolaan hutannya (seperti Rencana Karya Lima Tahun/
RKL).
f. Di wilayah yang pemangku kawasan hutan produksi dan hutan lindung
berada di provinsi, RPRHL disusun oleh Dinas yang membidangi kehutanan
Provinsi, penilaian oleh Kepala Balai Pengelolaan DAS, disetujui oleh
Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Provinsi dan disahkan oleh
Gubernur.
(4) Untuk RPRH Hutan Konservasi disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala
Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pemangkuan Hutan Konservasi
yang bersangkutan. Tim terdiri dari dinas / instansi terkait, pakar dari
Perguruan Tinggi / LSM. RPRH pada Hutan Konservasi yang telah disusun
oleh Tim diadakan penilaian oleh Kepala BPDAS dan Kepala UPT PHKA,
disahkan oleh Direktur Jenderal PHKA atas nama Menteri.
(5) Selama proses penyusunannya BPDAS berkewajiban untuk mengadakan
supervisi.
(6) RPRH Tahura Provinsi disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
(7) Tim Penyusun terdiri dari Pengarah dan Tim Pelaksana.
(8) Pengarah adalah Kepala Bappeda Provinsi, Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi, dengan anggota Dinas/Instansi terkait, pakar dari
Perguruan Tinggi / LSM. Sekretaris Tim adalah Eselon III pada Dinas
Kehutanan Propinsi yang membidangi kehutanan/perencanaan. Penilaian
dilakukan oleh BPDAS dan disahkan oleh Gubernur.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
