PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 50
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN
Penyusunan RPRHL meliputi satu wilayah administrasi kabupaten/kota dan wilayah pengelolaan kawasan hutan, yang minimal memuat strategi dan kebijakan, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu dengan jangka waktu rencana 5 (lima) tahun.
