PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 52
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL) disajikan dalam bentuk buku dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Peraturan ini. (2) Penyusunan RPRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
23
