PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 53
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 389
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
MUDJIHANTO SOEMARMO
NIP. 19540711 198203 1 002
24
