PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 28
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Analisa finansial dilaksanakan untuk menentukan sampai seberapa besar
suatu program/kegiatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari
biaya (investasi) yang diperlukan dari sudut ekonomi maupun perbaikan
kondisi lingkungan.
(2) Analisa finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bagi
pembuat keputusan untuk menetapkan layak atau tidaknya suatu program/
kegiatan dilaksanakan.
(3) Keuntungan atau manfaat dari program/kegiatan dapat berupa keuntungan
langsung, atau tidak langsung dan tidak dapat dinilai dengan uang
(intangable), misalnya perbaikan lingkungan hidup, perbaikan iklim mikro,
meningkatkan stabilitas nasional dan sebagainya.
