Pasal 27
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Besarnya anggaran RHL lima tahun terakhir dari berbagai sumber anggaran beserta realisasinya dijadikan acuan dalam merencanakan jumlah anggaran untuk lima tahun berikutnya.
14
(2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya
merupakan terjemahan dari input menjadi unit uang dengan menggunakan
satuan biaya (unit cost) yang berlaku serta asumsi-asumsi tertentu.
(3) Satuan biaya yang digunakan didasarkan pada hasil studi lapangan pada
waktu dan tempat tertentu dan/atau ketetapan instansi-instansi yang
berwenang.
(4) Pembiayaan kegiatan RHL bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain
yang berpotensi membiayai kegiatan RHL pada masa berlakunya RP RHL.
(5) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pembiayaan
kegiatan RHL juga dapat berasal dari APBN, DBH DR, DAK Bidang Kehutanan,
dan lain-lain termasuk pembiayaan RHL secara swadaya masyarakat maupun
kemitraan.
