Pasal 26
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Pengembangan kelembagaan RHL 5 (lima) tahun ke depan meliputi
penyiapan tenaga pelaksana dan pengendalian kegiatan RHL, baik aparat
maupun
masyarakat,
penyiapan
organisasi
pemerintahan/masyarakat/
kelompok tani, penyiapan kelembagaan antar stakeholders, dan perumusan
tata hubungan kerja antar unit kerja dan pelaksanaannya.
(2) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
kepada organisasi, sumberdaya manusia, kewenangan serta tata hubungan
kerja dalam setiap dimensi penyelenggaraan program RHL yaitu perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan serta pengendalian.
(3) Dalam hal identifikasi kelembagaan tersebut dinilai masih relatif lemah, maka
perlu dilakukan upaya-upaya pengembangan yang bertujuan meningkatkan
kualitas kelembagaan yang ada.
(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik kelembagaan
pemerintah maupun non pemerintah.
(5) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembangan kelembagaan dijabarkan
untuk tiap tahun selama 5 (lima) tahun sesuai dengan masa berlakunya
RPRHL, dengan jenis kegiatan sesuai dengan Rencana Pengembangan
Kelembagaan yang tertuang dalam RTkRHL DAS.
Paragraf 3 Pembiayaan dan Tata Waktu
