PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 22
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(2) Hasil penetapan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 21, dituangkan dalam Peta RPRHL dengan skala paling kecil 1 :
50.000.
(3) Muatan minimal peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batas
wilayah administrasi sampai tingkat desa, batas UTP RLH beserta
kodifikasinya.
Bagian Kedua RPRHL Paragraf 1 Umum
