PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 18
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
RPRHL yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diproyeksikan setiap tahun dan dikelompokkan menjadi: a. Rencana Pemulihan Hutan dan Lahan; b. Pengendalian Erosi dan Sedimentasi; dan c. Pengembangan Sumberdaya Air;
