PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 6
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
Penentuan wilayah penyusunan RPRHL sesuai dengan batas wilayah pemangkuan, yaitu wilayah administrasi kabupaten/kota untuk hutan lindung yang pengelolaannya berada pada pemerintahan Kabupaten/Kota, hutan produksi dan di luar kawasan hutan, serta wilayah pemangkuan hutan untuk hutan konservasi/Taman Hutan Raya.
