PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 47
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) RPRHL terdiri dari : a. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RPRH). b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di lahan (RPRL). (2) RPRHL disusun dengan menggunakan unit analisis DAS/Sub DAS, untuk jangka waktu 5 tahun.
21
