PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 48
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) RPRH pada hutan konservasi disusun dan ditetapkan oleh Menteri cq. Direktur
Jenderal.
(2) RPRH pada hutan produksi dan hutan lindung disusun dan ditetapkan oleh
Bupati/Walikota, kecuali wilayah Kerja Perum Perhutani dan areal izin
penggunaan kawasan hutan.
(3) Terhadap kawasan hutan pada areal kerja Perum Perhutani, RPRH pada hutan
produksi dan hutan lindung disusun dan ditetapkan oleh Direksi Perum
Perhutani di dalam kerangka pengaturan kelestarian hutan/perusahaan.
(4) Kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang kewenangan pengelolaannya
pada skala Provinsi, RPRH disusun dan ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Untuk areal izin penggunaan kawasan hutan diatur dengan Peraturan Menteri
tersendiri.
