PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 33
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Kegiatan fisik RHL, pengembangan kelembagaan, dan kegiatan pendukung
selain diuraikan tata waktu per tahun, juga dirinci besarnya biaya yang
diperlukan untuk setiap jenis kegiatan.
(2) Tabel Rincian tata waktu dan biaya kegiatan adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 6 Peraturan ini.
Paragraf 3 Monitoring dan Evaluasi
