PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 9
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Wilayah kerja penyusunan RP RHL terbagi habis menjadi unit mikro
watershed.
(2) Unit mikro watershed yang akan ditetapkan sebagai UTP RH/UTP RL adalah
unit mikro watershed yang di dalamnya terdapat hamparan lahan kritis (LMU)
terpilih.
(3) UTP RH/UTP RL yang di dalamnya terdapat LMU terpilih dapat diidentifikasi
kegiatan RHL, baik vegetatif maupun sipil teknis.
(4) Hasil overlay UTP RH/UTP RL dengan batas wilayah administrasi (desa)
digunakan untuk mengetahui posisi/letak administratif, mempermudah dalam
menemukan UTP di lapangan, dan merancang calon pelaksana lapangan
kegiatan RHL pada UTP RH/UTP RL antara lain kelompok tani pada desa
tersebut.
