PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari pedoman ini:
a. Agar proses penyusunannya berjalan dengan baik dan dokumen RPRHL yang
disusun dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi lokasi/wilayah
cakupan.
b. Agar rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilaksanakan secara tepat, dan
memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan dalam pemulihan hutan dan
lahan, pengendalian erosi, abrasi, intrusi dan sedimentasi, pengembangan
sumberdaya air, dan pengembangan kelembagaan.
7 Bagian Ketiga Ruang Lingkup RPRHL
