Pasal 11
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Untuk mempermudah identifikasi UTP RHL, dilakukan kodefikasi.
(2) Kodefikasi UTP RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tiga
bagian yaitu :
a. Kode / ID DTA Mikro (mikro watershed) yang sudah ada;
b. Kode kegiatan RHL vegetatif dan/atau sipil teknis.
c. Kode Wilayah administrasi atau kawasan hutan.
(3) Dalam hal UTP di perbatasan kawasan hutan/memotong batas kawasan
hutan atau pada beberapa LMU, maka kode kegiatan RHL bisa lebih dari
satu;
(4) Dalam hal UTP di perbatasan kawasan hutan, dan berada pada wilayah
administratif desa dan blok kawasan hutan, maka kode lokasi kegiatan bisa
menyebutkan keduanya.
(5) Format Kodefikasi UTP RHL sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3
Peraturan ini.
Paragraf 3
Pemetaan Wilayah Penyusunan RPRHL
