Pasal 35
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Evaluasi merupakan proses untuk menilai hasil akhir suatu tahapan kegiatan
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta untuk
memberikan masukan dalam penyempurnaan rencana kegiatan di masa
mendatang.
(2) Evaluasi program/kegiatan RHL mencakup evaluasi keluaran (output), hasil
(outcome) dan dampak (impact).
(3) Evaluasi keluaran (output) kegiatan RHL dilakukan dengan sasaran kegiatan
tahun berjalan serta pemeliharaan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. Penilaian tanaman : kesesuaian dengan rancangan teknis, luas tanaman,
jumlah dan jenis tanaman, persentase tumbuh tanaman sehat dan
keberhasilan.
b. Penilaian bangunan konservasi tanah : kesesuaian dengan rancangan
teknis,
jumlah
bangunan,
kondisi
(baik/rusak),
fungsi
bangunan
(berfungsi/kurang berfungsi/tidak berfungsi).
(5) Evaluasi hasil (outcome) kegiatan RHL dilakukan dengan sasaran suatu UTP
RHL dengan indikator tata air dan sosial-ekonomi-budaya masyarakat.
(6) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi erosi, sedimentasi,
limpasan (run-off), pendapatan (income) masyarakat, dinamika kelembagaan
dan lain sebagainya.
(7) Evaluasi dampak (impact) kegiatan RHL dilakukan dengan sasaran pada UTP
RHL yang bersangkutan dan wilayah disekitarnya.
(8) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit mencakup
indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Pelaksanaan evaluasi kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (8) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
18 Paragraf 4 Kegiatan Pendukung
