PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 36
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Selain kegiatan utama berupa kegiatan fisik rehabilitasi hutan dan lahan, pada
pelaksanaannya diperlukan juga kegiatan pendukung.
(2) Kegiatan pendukung sebagaimana ayat (1) antara lain:
a. pengembangan perbenihan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. penyuluhan;
e. pelatihan;
f. pemberdayaan masyarakat;
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan.
